12 Mei 2010

sistem ekonomi Islam vs kapitalis dan sosialis

BATASAN-BATASAN HARGA DALAM ISLAM A. Pendahuluan Kegagalan yang paling terasa dari modernisasi yang merupakan akibat langsung dari era globalisasi adalah dalam bidang ekonomi. Kapitalisme modern yang walaupun akhirnya mampu membuktikan kelebihannya dari sosialisme, kenyataannya justru melahirkan berbagai persoalan, terutama bagi negara-negara Dunia Ketiga (termasuk negara-negara Muslim) yang cenderung menjadi obyek daripada menjadi subyek kapitalisme. Max Weber antara lain mengatakan: 1) tidak mungkin mengembangkan kapitalisme tanpa adanya kelas atau kelompok wirausahawan, 2) tidak mungkin ada kelas wirausahawan tanpa satu dasar moral (moral charter), dan 3) tidak ada dasar moral tanpa keyakinan keagamaan (religious premises), memastikan bahwa dasar moral Kapitalisme (Barat) adalah Ajaran Protestan. Dikaitkan dengan kegagalan kapitalisme Barat di negara-negara Muslim tersebut, kesadaran bahwa akar kapitalisme bukanlah dari Islam kemudian membangkitkan keinginan untuk merekonstruksi sistem ekonomi yang dianggap “otentik” berasal dari Islam. Apalagi sejarah memperlihatkan bahwa pemikiran ekonomi, telah pula dilakukan oleh para ulama Islam, bahkan jauh sebelum Adam Smith menulis buku monumentalnya The Wealth of Nations. Di samping itu, Iklim perdagangan yang akrab dengan munculnya Islam, telah menempatkan beberapa tokoh dalam sejarah sebagai pedagang yang berhasil. Keberhasilan tersebut ditunjang oleh kemampuan skill maupun akumulasi modal yang dikembangkan. Dalam pengertiannya yang sangat umum, maka bisa dikatakan bahwa dunia kapitalis sudah begitu akrab dengan ajaran Islam maupun para tokohnya. Kondisi tersebut mendapatkan legitimasi ayat al-Qur’an maupun sunnah dalam mengumpulkan harta dari sebuah usaha secara maksimal. Dengan banyaknya ayat al-Qur’an dan Hadis yang memberi pengajaran cara bisnis yang benar dan praktek bisnis yang salah bahkan menyangkut hal-hal yang sangat kecil, pada dasarnya kedudukan bisnis dan perdagangan dalam Islam sangat penting. Prinsip-prinsip dasar dalam perdagangan tersebut dijadikan referensi utama dalam pembahasan-pembahasan kegiatan ekonomi lainnya dalam Islam sebagai mana pada mekanisme kontrak dan perjanjian baru yang berkaitan dengan negara non-muslim yang tunduk pada hukum perjanjian barat. Jika mengikuti Weber yang mengatakan bahwa dasar moral berupa ajaran agama merupakan hal niscaya dalam berkembangnya kapitalisme, maka aktifitas bisnis dan perdagangan dalam ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari kriteria ajaran agama itu sendiri. Ajaran tersebut memuat sikap pujian terhadap pelaku bisnis yang menjalankan secara benar dan sikap yang mencela bagi pelaku yang mengabaikan ajaran Islam dalam praktek bisnis. Rosulullah SAW bersabda عَنْ اَبِي سَعِيْدٍ عَنْ الَنَبي ص م قَََلَ التَاجِرُ الصُدُوقُ الْا ِميْنُ يُحْشَرُ مَعَ النَبِيْنَ وَالــصِدِ قِيْنَ وَالشُهَدَآء (رواه الترمذي والدارمي) Artinya : dari Abi Sa’id dari Rosulullah SAW bersabda : “ pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan dibangkitkan bersama kelompok para Nabi, orang-orang yang benar dan para Syuhada’ (orang yang mati dijalan Allah)” (HR Turmidzi dan Darimi) Pada dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk menolong pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan problem-problem (moral) dalam praktek bisnis mereka. Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan sistem ekonomi Islam khususnya dalam upaya revitalisasi perdagangan Islam sebagai jawaban bagi kegagalan sistem ekonomi –baik kapitalisme maupun sosialisme-, menggali nilai-nilai dasar Islam tentang aturan perdagangan (bisnis) dari al-Qur’an maupun as-Sunnah, merupakan suatu hal yang niscaya untuk dilakukan. Dengan kerangka berpikir demikian, tulisan ini akan mengkaji permasalahan revitalisasi perdagangan Islam, yang akan dikaitkan dengan pengembangan sektor riil. B. Sistem Ekonomi Islam Di Antara Kapitalisme dan Sosialisme Secara historis, konsep ekonomi kapitalis berakar dari istilah Perancis yang terkenal laissez faire-- “berjalan sendiri”. Konsep tersebut berasal dari teori ekonomi Adam Smith, seorang Skotlandia pada abad ke-18 yang karyanya The Wealth of Nations dianggap sebagai magnum ovus dalam bidang ekonomi. Karyanya itu sangat mempengaruhi tumbuhnya kapitalisme di dunia. Ia percaya bahwa kepentingan pribadi tidak boleh dikekang. Menurutnya, selama pasar bebas dan bersaing, maka tindakan individu yang didorong oleh kepentingan diri akan berjalan bersama demi kebaikan khalayak banyak. Pasar mengatur kehidupan sosial, termasuk ekonomi, secara otomatis. Karena pencapaian kepentingan pribadi dan kesejahteraan individu akan membawa hasil yang terbaik, tidak hanya mereka sebagai peribadi tetapi juga kepada masyarakat sebagai totalitas. Mekanisme ini dipandang oleh Adam Smith sebagai “tangan-tangan tersembunyi”(invisible hand). Dengan kata lain, karakteristik yang penting dari pasar, dipandang sebagai salah satu mekanisme yang bekerja untuk mengatur diri sendiri (self regulating mechanisme). Dengan demikian, tidak ada dimensi baik dan buruk dalam pasar, karena itu ia tidak dapat diintervensi sepanjang mekanisme berjalan secara normal. Menurut Stanislav Andreski, hakekat kapitalisme modern tersebut ditandai dengan beberapa karakteristik. Pertama, pemilikan semua sarana fisik untuk produksi yang meliputi tanah, bahan-bahan mentah, mesin, peralatan dan seterusnya, sebagai milik usaha-usaha industrial swasta otonom yang bisa dijual. Kedua, akuntansi melibatkan kebebasan-kebebasan pasar, yaitu tidak adanya pembatasan-pembatasan irasional atas perdagangan. Oleh karena itu ketiga, akuntansi kapitalistik membutuhkan teknologi rasional. Karakteristik keempat, agar organisasi industrial dapat beroperasi secara rasional, maka harus didasarkan pada hukum dan administrasi yang dapat diperhitungkan. Persyaratan kelima adalah pekerja bebas. Pekerja harus tersedia, yang bukan saja orang-orang yang berkesempatan melakukannya secara legal, tetapi juga yang karena keadaan ekonomi harus menjual tenaga mereka di pasar, sehingga dalam kenyataannya, karena dipaksa kondisi kelaparan menawarkan diri mereka untuk mendapatkan upah sebagai bagian biaya produksi yang telah ditentukan sebelumnya atas dasar prinsip ekonomi “dengan biaya yang sekecil-kecilnya bisa mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya.”. Karakteristik keenam atau yang terakhir adalah adanya komersialisasi kehidupan ekonomi, yaitu penggunaan secara umum sarana-sarana komersial yang berbentuk hak-hak saham dalam suatu perusahaan, apabila kekayaan tersebut mengambil bentuk surat-surat yang dapat diperjual belikan. Dengan adanya penghitungan rasional atas kapital sebagai pertanda yang paling umum dari kapitalisme modern, maka pada dasarnya kapitalisme modern hanya mungkin berkembang di negara yang rasional-positivistik. Negara-negara tersebut ada di dunia Barat yang telah menerapkan hukum dan administrasi modern yang rasional. Berkat dorongannya terhadap praktek laissez-faire, kapitalisme ini mendapat dukungan di negara-negara Barat tersebut, misalnya di Amerika Serikat, sebuah negara modern yang dibangun di atas kepercayaan terhadap individu dan persaingan bebas. Walaupun telah dikatakan bahwa Weber memastikan bahwa dasar dari kapitalisme Barat adalah semangat Protestianisme, namun akar agama dari pandangan ekonomi modern tampaknya telah mati. Keagamaan asketik telah digantikan oleh sebuah pandangan dunia pesimistik yang mengajarkan bahwa kejahatan-kejahatan pribadi, di bawah kondisi kondisi tertentu mungkin mengarah ke kebaikan umum. Maka tidak mengherankan ketika kebaikan itu misalnya ditandai dengan adanya keuntungan atau hasil yang sebesar-besarnya yang dijadikan sebagai motivasi dasar (profit oriented), maka muncul mitos bahwa bisnis adalah bisnis, jangan dicampur adukkan dengan moral. Merupakan suatu permasalahan yang timbul dalam anjuran untuk melaksanakan prinsip-prinsip etis dalam kegiatan ekonomi adalah walaupun diakui bahwa prinsip-prinsip tersebut mungkin saja baik, tetapi adakalanya tidak atau kurang dapat mendorong kegiatan ekonomi. Sebab moral dan etika memang cenderung dianggap bersifat “mengekang” atau “mengendalikan” daripada “mendorong”. Dari kedua hal tersebut, terdapat pula apa yang disebut moralitas atau etos. Oleh karena itu wajar jika timbul pertanyaan tentang apakah moral dan etika dapat mendorong kegiatan ekonomi?. Nampaknya, ketika jawaban atas pertanyaan itu adalah tidak, maka moral yang seringkali didasarkan pada nilai-nilai etis religius, akan serta merta ditinggalkan, sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalis. Hal senada bahkan lebih ekstrim ditunjukkan oleh sistem ekonomi soasialis yang berakar dari ajaran komunisme Karl Marx. Menurut Marx, agama adalah sama sekali sebuah ilusi dan candu. Agama adalah bentuk ideologi yang paling ekstrem dan nyata, sebuah sistem kepercayaan yang tujuannya untuk dapat memberikan alasan dan hukum-hukum agar seluruh tatanan dalam masyarakat bisa berjalan sesuai dengan keinginan penguasa. Menurutnya lebih lanjut, pada kenyataannya agama sangat tergantung pada kondisi ekonomi, sebab tidak ada satupun doktrin kepercayaan agama yang mempunyai nilai independen. Walaupun doktrin satu agama berbeda dengan doktrin agama lainnya, namun bentuk-bentuk spesifik yang ada dalam berbagai masyarakat pada akhirnya tergantung pada satu hal, yaitu kondisi sosial kehidupan yang pasti juga bergantung pada kekuatan materi yang bisa mengatur masyarakat di manapun dan kapanpun. Marx menegaskan bahwa kepercayaan kepada Tuhan adalah lambang kekecewaan atas kekalahan dalam perjuangan kelas. Kepercayaan tersebut adalah sikap memalukan yang harus dienyahkan, bahkan dengan cara paksaan. Marx memberikan kritik yang sama kerasnya baik terhadap ekonomi kapitalis maupun agama, yang menurutnya sama-sama menciptakan alienasi (keterasingan). Agama merampas potensi-potensi ideal kehidupan alami manusia dan mengarahkannya kepada sebuah realitas asing dan unnatural yang disebut Tuhan. Ekonomi kapitalis merampas hal yang lain dari ekspresi alami manusia, yaitu produktivitas kerja mereka dan merubahnya menjadi objek-objek materi, sesuatu yang bisa diperjual belikan dan dimiliki oleh orang lain. Dengan kedua hal tersebut, di satu sisi manusia telah memberikan bagian dari dirinya sendiri –kebaikan dan perasaannya- kepada agama yang hanya bersifat khayalan semata, di sisi lain, mereka bekerja terus menerus hanya demi upah untuk membeli barang-barang yang kita butuhkan. Agama telah merampas nilai lebih individu sebagai manusia dengan memberikannya kepada Tuhan. Begitu juga dengan ekonomi kapitalis yang telah merampas pekerjaan manusia, ekspresi kesejatian diri, dan kemudian memberikannya dalam bentuk komoditi kepada kaum kaya yang menguasai modal (kapital) yang akan menjualnya. Menurut Marx, kemiripan dalam hal yang sama-sama buruk ini, bukan terjadi secara kebetulan saja. Dengan menganggap agama sebagai bagian dari suprastruktur masyarakat di mana ekonomi sebagai pondasinya, bisa dipastikan bahwa sistem ekonomi sosialis-komunis terlepas dari nilai-nilai etis religius. Walaupun dianggap penganutnya sebagai yang paling adil dan bijak, ternyata sistem ekonomi sosialis telah mengorbankan kebebasan kegiatan ekonomi rakyat akibat mekanisme kontrol yang sentralistik oleh penguasa. Keruntuhan negara-negara Eropa timur yang merupakan basis sosialis komunis pada akhir dekade 80-an, ternyata telah membuktikan kegagalan sistem tersebut. Kemudian ketidakpastian suatu sistem yang dianut dalam suatu komunitas sosial akan mendorong kepada pembentukan mental yang individualistik dan materialistik akibat kebutuhan untuk memilih cara-cara yang strategis, simpel, dan pragmatis. Dalam kondisi inilah manusia sangat membutuhkan petunjuk Tuhan sebagai final truth. Maka agama diturunkan untuk manusia, karena manusia membutuhkan agama yang merupakan wujud dari rahmat Allah yang memberikan bimbingan bagaimana manusia menghampiri-Nya. Agama bukan untuk Allah dan sama sekali bukan kepentingan Allah. Karena dalam sejarahnya, tanpa bimbingan agama manusia selalu gagal menemukan dan mencari kaidah moral yang paling sempurna dan dapat memuaskan semua pihak, termasuk dalam kegiatan ekonomi. Dengan demikian sebagai seorang Muslim, dalam melakukan aktifitas ekonomi pun sudah semestinya mengikuti prinsip-prinsip ajaran Islam tentang hal tersebut. Islam sebagai ajaran moral, telah menawarkan sebuah konsep moral-religius kepada umat manusia untuk dijadikan acuan dalam setiap aktifitas kehidupannya. Dalam kerangka ini dapat dikatakan Islam sebagai agama diturunkan di muka bumi tidak lain untuk menciptakan kemaslahatan manusia. Pada hakekatnya, upaya pengembangan sistem ekonomi Islam dilakukan dalam kerangka tersebut. Bagian berikut akan melihat lebih jauh bagaimana nilai-nilai dan etika perdagangan menurut sistem ekonomi Islam. C. Nilai-nilai dan Etika Perdagangan Islam Sistem ekonomi Islam, yang didasarkan pada nilai-nilai dan pandangan dunia (world view) islami adalah salah satu entitas dari keseluruhan sistem ekonomi yang ada. Sistem ekonomi Islam lebih bericirikan ethics, di mana dalam sistem ekonomi seperti ini, seluruh aktifitas ekonomi berkait dengan perwujudan aspek-aspek nilai etis tersebut, juga ketika dihadapkan dengan tantangan-tantangan ekonomi. Dalam pandangan Baqir Sadar, sistem ekonomi dapat dikerucutkan ke dalam dua bagian utama; yaitu: Philosophy of Economics dan Science of Economics. Perbedaan salah satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya teletak pada level philosophy of economics, dan tidak dalam level Science of Economics. Philosophy of Economics memberikan masukan terhadap paradigma pemikiran dan aktifitas ekonomi dengan nilai-nilai dan batasan-batasan yang dianut, dan biasanya nilai-nilai agama yang memberikan kerangka nilai seperti itu (religion value based). Sejarah telah mencatat perkembangan dan sekaligus kejatuhan beberapa sistem ekonomi di dunia. Salah satu dari sistem ekonomi tersebut begitu sukses dalam satu periode tertentu, akan tetapi kemudian gagal. Tenaga kerja penuh, pertumbuhan, stabilitas harga, pengurangan tingkat kemiskinan, dan distribusi pendapatan yang lebih adil merupakan problematika ekonomi yang dihadapi oleh seluruh sistem ekonomi. Hingga decade sekarang ini, seluruh sistem ekonomi tersebut secara terus menerus (constantly) mencari solusi alternatif terhadap tantangan-tantangan ekonomi tersebut. Berkaitan dengan mekanisme pasar atau perdagangan, terdapat perbedaan mendasar dari kedua sistem ekonomi dunia yang dikenal (kapitalisme dan sosialisme). Jika dalam sistem ekonomi kapitalistik pasar diasumsikan dapat berjalan sendiri (laissez faire), ia digerakkan oleh satu mekanisme yang abstrak (invisible hand), dan intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar (tidak dibolehkan/seminimal mungkin), maka dalam sistem ekonomi sosialis pasar diasumsikan sangat sentralistik. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa ekonomi kapitalis terlalu berorientasi individualistik dan tidak menghiraukan aspek-aspek sosial dalam mekanisme pasar, sehingga yang menguasai modal (kapital) lah yang berkuasa. Sementara itu, walaupun dianggap penganutnya sebagai yang paling adil dan bijak, ternyata sistem ekonomi sosialis telah mengorbankan kebebasan kegiatan ekonomi rakyat dan mekanisme pasar akibat mekanisme kontrol yang sentralistik oleh penguasa. Berkaitan dengan kebebasan individu dalam pemilikan harta maupun pengembangannya dalam kegiatan ekonomi ini, Islam memiliki konsep sendiri yang bisa jadi merupakan sintesis dari konsep yang ditawarkan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Salah satu asas pokok dalam filsafat ekonomi Islam yang merupakan orientasi dasar ilmu ekonomi adalah tentang hak pemilikan kekayaan. Dalam Islam seperti yang dijelaskan al-Qur’an, bahwa pemilikan mutlak hanya layak bagi Tuhan sendiri, karena semua yang dilangit dan di bumi adalah ciptaan-Nya dan milik-Nya. Manusia hanya menjadi khalifah di muka bumi ini, sebagai pengemban amanah dari Tuhan untuk mengelola alam semesta. Status khalîfah atau pengemban amanat Allah itu berlaku umum bagi semua manusia; tidak ada hak istimewa bagi individu atau bangsa tertentu sejauh berkaitan dengan tugas kekhalifahan itu. Namun ini tidak berarti bahwa umat manusia selalu atau harus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keuntungan dari alam semesta itu. Mereka memiliki kesamaan hanya dalam kesempatannya, dan setiap individu bisa mendapatkan keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya. Individu-individu dicipta (oleh Allah) dengan kemampuan yang berbeda-beda sehingga mereka secara instinktif diperintah untuk hidup bersama, bekerja bersama, dan saling memanfaatkan keterampilan mereka masing-masing. Ibnu Taimiyyah secara meyakinkan dapat memberikan pernyataan tegas bahwa individu-individu sepenuhnya berhak menyimpan harta milik mereka, dan tidak ada seorang pun berhak mengambil semua atau sebagian daripadanya tanpa persetujuan mereka secara bebas, kecuali dalam hal-hal tertentu di mana mereka diwajibkan melepaskan hak-hak tersebut. Maulânâ Abul A'lâ Maudûdî menyatakan bahwa dalam pandangan Islam, individulah yang penting dan bukan komunitas, masyarakat atau bangsa. Dia berpendapat bahwa individu tidak dimaksudkan untuk melayani masyarakat, melainkan masyarakatlah yang benar-benar harus melayani individu. Tidak ada satu komunitas atau bangsa pun bertanggung jawab di depan Allah sebagai kelompok; setiap anggota masyarakat bertanggung jawab di depan-Nya secara individual. Alasan yang bebas dan tertinggi dari adanya sistem sosial adalah kesejahteraan dan kebahagiaan individu, bukan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat sebagaimana yang digembar gemborkan sistem ekonomi sosialis. Dari sinilah ukuran yang benar dari suatu sistem sosial yang baik adalah batas yang membantu para anggota masyarakat untuk mengembangkan kepribadian mereka dan meningkatkan kemampuan personal mereka. Berdasarkan hal itulah Islam tidak menyetujui ada organisasi sosial dan rencana kesejahteraan sosial apa pun bila ia menekan individu-individu dan mengikat mereka begitu kuat dengan otoritas sosial, sehingga kepribadian mereka yang bebas akan hilang dan sebagian besar diantara mereka menjadi sekedar mesin atau alat yang berada di tangan orang-orang lain yang berjumlah kecil Adapun mengenai mekanisme pasar, terdapat beberapa prinsip yang melandasi fungsi-fungsi pasar dalam masyarakat Muslim. Pertama, semua harga, baik yang terkait dengan faktor-faktor produksi maupun produknya sendiri bersumber pada mekanisme ini, dan karena itu diakui sebagai harga-harga yang adil atau wajar. atau lebih tepatnya digunakan istilah "harga yang sesuai." Dengan demikian dalam konsep ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan permintaan dan penawaran tersebut, haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa dalam melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut. Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya atau eksploitatif, yaitu keadaan di mana salah satu pihak senang di atas kepedihan orang lain. Dalam hal harga, para ahli fikih merumuskannya sebagai the price of the equivalent (thaman al-mitsl) atau harga yang sesuai. Konsep the price of the equivalent ini mempunyai implikasi yang penting dalam ilmu ekonomi, yaitu keadaan pasar yang kompetitif. Kedua, mekanisme pasar dalam masyarakat Muslim tidak boleh dianggap sebagai struktur atomistik. Memang Islam tidak menghendaki adanya koalisi antara para penawar dan peminta, tetapi ia tidak mengesampingkan kemungkinan adanya akumulasi atau konsentrasi produksi selama tidak ada cara-cara yang tidak jujur digunakan dalam proses tersebut, dan kedua hal tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan kerjasama. Dengan demikian dalam konsep ekonomi Islam, monopoli, duopoli, ataupun oligopoli (dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau bayak penjual) tidak dilarang dalam Islam selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. Ini merupakan konsekwensi dari konsep the price of equivalent. Produsen yang beroperasi dengan positif profit akan mengundang produsen lain untuk masuk ke dalam bisnis tersebut, sehingga kurva supply bergeser dan jumlah output yang ditawarkan bertambah, sehingga harga akan turun. Produsen baru akan terus memasuki bisnis tersebut sampai harga turun sedemikian rupa sehingga economic profit nihil. Pada keadaan ini, produsen yang telah ada di pasar tidak mempunyai insentif untuk keluar dari pasar, dan produsen yang belum masuk ke pasar tidak mempunyai insentif untuk masuk ke pasar. Namun dalam prakteknya, adanya akumulasi dan atau konsentrasi harta itu bisa mengundang campur tangan pemerintah. Campur tangan ini bisa berbentuk pengambilalihan produksi yang dimonopoli (oleh perorangan atau perusahaan tertentu) atau pengawasan dan penetapan harga oleh pemerintah (price intervention). Kebolehan price intervention antara lain karena : 1. Price intervention dilakukan karena menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam purchasing power. 2. Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat melakukan ghaban faa-hisy , yang berarti si penjual menzalimi si pembeli. 3. Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil, sehingga price intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil, sehingga seluruh bentuk transaksi yang menimbulkan ketidakadilan dilarang, yaitu: 1.Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota akan memperoleh keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari daerah pinggiran atau kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier), akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif. 2.Mengurangi timbangan atau sukatan dilarang, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit. 3.Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk. 4.Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar tersebut. 5.Menukar satu takaran kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang, karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. 6.Transaksi Najasy dilarang, karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik. 7.Ikhtikar dilarang, karena bermaksud mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. 8.Ghaban Fahisy dilarang, karena menjual di atas harga pasar. Yang ketiga dan terakhir berkaitan dengan mekanisme pasar adalah mengenai teori nilai. Dalam ekonomi Islam tidak ada sama sekali pemisahan antara manfaat normatif suatu mata dagangan dan nilai ekonomiknya. Dengan perkataan lain, semua yang dilarang digunakan tidak memiliki nilai ekonomik. Tentu saja karena minuman keras tidak bernilai sama sekali dalam masyarakat Muslim, maka semua penawaran yang ada harus dianggap tidak ada dan setiap usaha untuk memproduksi dan mendistribusikannya sama sekali dianggap sebagai pemborosan dalam pengertian ekonomi. Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam Islam dan disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau tabzir (menghambur-hamburkan uang/harta tanpa guna). D. Pengembangan Sektor Riil Profesor Jacquen Austry, seorang ahli ekonomi berkebangsaan Perancis mengatakan bahwa untuk keluar dari kesulitan ekonomi yang pernah dipimpin oleh mazhab ekonomi sosialis dan kapitalis kita harus menemukan suatu konsep ekonomi yang adil dan seimbang. Sebagaimana telah diuraikan di atas, melihat philosophy of economics yang tergambar dari nilai-nilai dan batasan-batasan yang dirumuskan dari nilai-nilai Islam dalam aktivitas perdagangan khususnya dan aktivitas ekonomi pada umumnya, konsep ekonomi yang adil dan seimbang itu dapat ditemukan dalam konsep Islam. Adil dalam konsep Islam adalah “tidak menzalimi dan tidak di zalimi”. Bisa jadi ‘sama rata sama rasa’ tidak adil dalam pandangan Islam. Kenyataannya, upaya pemerataan kekayaan yang dilakukan dalam sistem sosialisme, ternyata dapat menimbulkan masalah inefficiencies dan produktivitas rendah, karena tidak memberikan insentif bagi orang yang bekerja keras, yang pada gilirannya dapat mematikan sektor riil. Demikian juga dengan praktek-praktek ekonomi kapitalistik. Para pemilik modal, dengan sumberdaya (endowment) yang tinggi menjadikan mereka mempunyai posisi tawar yang sangat kuat termasuk dalam menentukan harga atau upah, sehingga dapat mengeksploitasi kaum yang mempunyai sumberdaya terbatas. Kenyataannya dengan faktor-faktor produksi yang dimilikinya (modal, tenaga kerja murah, dan mesin industri), kaum kapitalis dapat menghasilkan produk yang melimpah di pasaran sehingga mengalahkan produk-produk industri kecil dan menengah, baik dari segi kualitas maupun harga. Sebenarnya hal tersebut sah saja sesuai dengan mekanisme pasar, yang juga diakui dalam konsep ekonomi Islam. Namun jujur dan adil yang disyaratkan oleh konsep Islam, seringkali terabaikan dalam sistem kapitalisme ini, misalnya dengan mengeksploitasi buruh dan menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan (profit oriented). Industri kecil dan menengah yang kekurangan modal atau sektor riil pada umunya, lambat laun akan mati. Walaupun ada cara-cara yang ditawarkan sistem kapitalis (ekonomi konvensional) untuk mengatasi permasalahan modal dimana interest (bunga) merupakan ciri utamanya, selain karena dianggap riba yang haram hukumnya dalam Islam karena bersifat eksploitatif, ternyata juga lebih sering memperparah kondisi ekonomi daripada memperbaikinya, bahkan menimbulkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Sebagaimana telah diuraikan pada bagian terdahulu, Islam menawarkan konsep ekonomi dan perdagangan yang dilandasi nilai-nilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama (religion value based) yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Seorang orientalis berkebangsaan Perancis, Raymond Charles, mengatakan bahwa ekonomi Islam telah menggariskan jalan kemajuan tersendiri. Di bidang produksi ia sangat memuliakan kerja dan mengharamkan segala bentuk eksploitasi. Di bidang distribusi ia menetapkan dua kaidah "bagi masing-masing menurut kebutuhannya", dan "Bagi masing-masing menurut hasil kerjanya". Dengan adanya penghargaan terhadap prestasi kerja seseorang, secara langsung ataupun tidak dapat meningkatkan produktivitas, sehingga meningkatkan penghasilan dan daya beli masyarakat, sehingga kesenjangan ekonomi yang sangat tampak akibat praktek-praktek ekonomi kapitalis, dapat diperkecil atau jika mungkin dihilangkan. Dengan kata lain, konsep ekonomi Islam telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap perilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya. Perilaku mereka yang ditetapkan dalam Hukum Allah (Syari’ah) harus diawasi oleh masyarakat secara keseluruhan, berdasarkan aturan Islam termasuk dalam perdagangan. Adanya mekanisme pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran, selama tidak ada cara-cara yang tidak jujur digunakan dalam proses tersebut, dan kedua hal tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan kerjasama, adalah sah. Pada dasarnya Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Memang, kerjasama adalah tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Dalam hal pengembangan daya guna ini, ketika misalnya seseorang kekurangan modal, solusi yang ditawarkan dalam konsep Islam adalah kerjasama (mudarabah, musyarakah ataupun murabahah), yang pembagian keuntungannya didasarkan kerja-kerja nyata, bukan prediksi berupa dipastikannya keuntungan sesuai dengan berjalannya waktu dengan prosentase tertentu, seperti instrumen interest (bunga) dalam ekonomi konvensional. Dengan demikian, berbicara mengenai pengembangan sektor riil, maka konsep ekonomi dan perdagangan yang dilandasi nilai-nilai dan etika Islam, nampaknya lebih menjanjikan dibandingkan konsep ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Oleh karena itu melaksanakan system perdagangan Islam, sangat penting untuk dilakukan dalam upaya pengembangan sektor riil ini. Dengan perkataan lain salah satu hal yang dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memajukan sektor riil, adalah dengan melakukan revitalisasi perdagangan Islam. Getting lead the world with Islamic economic system AllahuAkbar! “give cause of needing” “give cause of working achievement”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan masukan komentar anda