12 Mei 2010

koperasi

Tugas kelompok KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI (Di Buat Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Ekonomi Koperasi) Disusun oleh : Muhammad Sihab Ali 06.21.04.0106 Adhar Pardi sugianto Merta eka syaputra 06.21.04.0104 Hartanto Alpen yusuf FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 2009 BAB I PENDAHULUAN BAB II PEMBAHASAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI 1. Pengertian Koperasi Koperasi menurut Moh. Hatta yang dijuluki sebagai bapak koperasi adalah “usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang”. Sedangkan definisi koperasi berdasarkan UU No. 25 Th 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”. 2. Pengertian Sosial Pengertian social dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah “sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat”. Jadi segala sesuatu yang berkenaan dengan interaksi kegiatan masyarakat yang berkenaan dengan kepentingan bersama dalam kemasyarakatan adalah kegiatan social 3. Pengertian Pembangunan Pembangunan yang dalam bahasa inggris disebut development adalah proses naiknya pendapatan percapita dalam jangka waktu yang relatif lama dan berkelanjutan. Jadi perlu dibedakan antara pertumbuhan (growth) dengan pembangunan (development). Pembangunan adalah naiknya pertumbuhan dan perkembangan yang ditandai dengan naiknya GNP dan perubahan structural. Dari uraian definisi diatas dapat diambil benangn merah bahwa koperasi dalam pembangunan social ekonomi adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dan konsekuensinya kembali ke masyarakat dalam rangka mewujudkan keejahteraan bersama. 4. Kegiatan Usaha Untuk memahami koperasi sebagai badan usaha, maka proses dan dasar pembentukannya perlu dipelajari. Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal (single purpose coorperatives) ataupun yang bersifat serba usaha (multi purpose coorperatives) haarus dikaitkan dengan kepentingan atau pun kebutuhan ekonomi anggota. Hal itu dapat dipahami, karena perusahaan koperasi yang mereka miliki merupakan alat untuk mengurusi kepentingan ekonomi mereka. Prehatikan table dibawah ini, Sebagai pemilik SAMA seba- gai pem- akai Dari diagram status ganda anggota tersebut, dapat dilihat bahwa anggota-anggota koperasi secara individu ataupun rumaha tanggga mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah factor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi. 5. Hubungan pasar dengan koperasi a. hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Misalkan produsen (P) yang menghasilkan kakao akan menjual produksinya ke pasar (konsumen C). dalam hal ini produsen (P) dan konsumen C tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui dengan baik.oleh sebab itu, peran pedagang (T) adalah sangat strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak. Produsen barang/jasa pedagang konsumen Mekanisme pasar/ mekanisme pasar/ Adu kekuatan adu kekuatan Produsen P akan menjual produksinya ke pedagang T atau sebaliknya, pedagang T yang membeli dari produsen P. yang menarik untuk diamati disini adalah bahwa, hubungan P dan T diatur oleh mekanisme pasar. Hal yang sama juga terjadi pada pedagang T dengan konsumen C dimana interaksi yang terjadi sesame mereka diatur oleh mekanisme pasar. Dalam hal ini, T dan C terpisah satu sama lain. Jadi kedudukan P, T dan C terpisah satu sama lain sehingga masing-masing memiliki otonomi yang bebas dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi diri mereka masing-masing. b. hubungan produsen anggota koperasi dengan pasaar menurut konsep koperasi, sekelompok orang baik itu sebagai produsen maupun konsumen yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dapat membentuk perusahaan koperasi. Adanya persamaan kepentingan ekonomi ini membentuk hubungan khusus antara anggota koperasi dengan perusahaannya yang disebut koperasi. Produsen konsumen (C) P1,P2,P3 dst (pasar) Hubungan perikatan mekanisme pasar Dari gambar diatas memperlihatkan hubungan ekonomi yang terjadi menyangkut tiga pihak yakni :  Produsen (P1,P2,P3 dan seterusnya) yang juga anggota koperasi sebagai unit ekonomi.  Perusahaan koperasi yang menjual produksi anggota  Pasar (konsumen C) Sebenarnya produsen/anggota koperasi dapat berhubungan langsung kepasar untuk menjual produksinya, tapi karena pertimbangan efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis dan non ekonomis yang lebih besar, mereka menyerahkan pemasarannya kepada koperasi. Dengan demikian, koperasi mengambil alih fungsi pemasaran atau penjualan yang semula dilakukan secara individual oleh produsen tersebut . selanjutnya koprasilah yang berinteraksi atau yang melakukan lobi ke pasar. Dalam pemasaran produk anggota,perusahaan koperasi dan anggotanya telah terikat dengan kesatuan organisasi koperasi. Ada hubungan keterikatan yang dibangun berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan dalam limgkungan anggota dalam lingkungan yang demokratis. Oleh sebab itu, dalam kasus diatas hubungan anggota dengan perusahaan koperasi tidak terpisah seecara mutlak seperti hubungan produsen P dan pedagang. Maka sebagai konsekuensi logis dari hubungan ini, maka keuntungan ekonomis yang diperoleh dari pemasaraan bersama melalui perusahaan koperasi tersebut akan jatuh langsung ke tangan anggota dan sebaliknya. 6. Koperasi Sebagai Soko Guru Pembangunan Sosial Perekonomian Indonesia Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasan pasal 33 UU 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi: • sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan • sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah “pilar atau tiang”. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam system perekonomian nasional yaitu: 1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2) Badan Usaha Koperasi (BUK) 3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Ketiga badan usaha ini dalam kehidupan sehari-hari sering disebut sebagai pelaku ekonomi. Dari ketiga pelaku ekonomi tersebut peran koperasi dalam segala kehidupan perekonomian nasional diharapkan dominan atau mejadi pilar utama, dalam hal pembentukan produk domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, pemerataan ekonomi, ataupun pertumbuhan ekonomi. UUD 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena : • koperasi mendidik sikap self-helping • koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri • koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia • koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme Dalam era globalisasi ini. koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini karena : 1 Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2 Asas manfaat Watak ekonomi dan sosial yang melekat pada jati diri koperasi, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi Dalam koperasi, usaha-usah yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya • Asas Demokrasi Pancasila • Asas Adil dan Merata • Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan • Asas Kesadaran Hukum • Asas Kemandirian • Asas Kejuangan • Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 7. Peran Koperasi dalam Pembangunan Social Ekonomi Indonesia Krisis yang terjadi pada dasawarsa 1997 telah banyak memporak-porandakan perekonomian Indonesia yang dalam hal ini ditandai dengan kasus liquidasi 16 bank pada tanggal 1 november 1997. adapun penyebab utama hal itu terjadi yakni regulasi pemerintah yaitu tingginya suku bunga yang berimplikasi pada negative spread dan kredit macet yang tidak terbayarkan oleh para nasabah (NPL). Bertolak dari collapse-nya sebagian besar perbankan dan industri maka koprasi masih bisa bertahan.Ketika industri moderen bertumbangan saat dilanda krisis ekonomi tersebut, koperasi masih tetap bertahan dan masih mampu memberikan layanan ekonomi dan sosial kepada para anggotanya, sehingga mereka tetap mampu menjalankan roda ekonominya, baik aktivitas produksi maupun konsumsi. Kelembagaan koperasi selama periode 2002-2007 malahan mengalami perkembangan yang signifikan yaitu 6 persen, dengan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja sebesar 5.98 persen atau bertambah kurang lebih 21 ribu orang dari sebelumnya 350 ribu orang. Tahun 2008, Pada periode ini, jumlah modal sendiri meningikat 54,6 % dari Rp. 11,98 triliun menjadi Rp. 21.9 triliun. Sedangkan volume usaha naik 60,5 % dari Rp. 37,65 triliun menjadi Rp. 62,25 triliun. Jumlah Koperasi Periode 2008 — Juni 2009, Perkembangan jumlah koperasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 7,22%; dari 154.964 unit menjadi 166.155 unit. Anggota Koperasi Dalam periode yang sama, keanggotaan koperasi aktif meningkat sebesar 2,32%; dari 27.318.619 orang menjadi 27.951.247 orang . Penyerapan Tenaga Kerja Sampai dengan Juni 2009 koperasi mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 343.370 orang; terdiri dari 30.166 manajer dan 313.204 karyawan. Jumlah tersebut menurun 3,82% dibandingkan tahun sebelumnya yang mampumenyerap tenaga kerja sebanyak 357.005 orang (30.562 manajer dan 326.443 karyawan). Hal ini membuktikan dengan prinsip dan manajemen yang baik koperasi merupakan salah satu rujukan yang harus dipertimbangkan dalam mobilitas ekonomi. Hal ini senada seperti yang diungkapkan Kementerian Negara Koperasi dan UMKM yang mencatat hingga 2006 sebanyak 27.7 juta orang di Indonesia adalah anggota koperasi. DAFTAR PUSTAKA Sitio Arifin dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta, Erlangga Departemen pendidikan dan kebudayaan, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Puataka Diktat mata kuliah ekonomi pembangunan http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/peran-koperasi-bagi-perekonomian-indonesia-2/ Prasetiantono A Tony, 2005 Rambu-Rambu yang diabaikan, Jakarta, Kompas http://news.id.finroll.com/articles/lipsus/85131-____lipsus--koperasi-terbukti-tidak-serapuh-industri-modern---oleh-mulyana____.html http://www.puskowanjati.com/?p=463 Leflet_ koperasi_ 2009_06_08, http://www.puskowanjati.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan masukan komentar anda