12 Mei 2010

masalah zakat dan utang

Writter by M.Sihab Ali, S.Ei Masalah zakat dan utang Apakah orang yang menghutangkan hartanya yang telah memenuhi nisab tetap wajib mengeluarkan zakatnya?? Apakah sebaliknya, ia tergugur dari kewajiban membayar zakaatnya? Yupz…friend..let’s commond..let see, kutipan di bawah ini. Eits tapi sebelum kita mengupas tentang zakat kita bahas sebentar tentang utang. Utang dapat dibedakan menjadi 2 yakni utang yang digunakan untuk konsumsi dan utang yang digunakan untuk permodalan (bhs kerennya ya investasi bro). biasanya utang yang bersifat konsumsi ini dialami oleh orang-orang yang sedang menghadapai kesulitan dalam memenuhi kebutuhan konsumsinya/pokoknya. karena itu kriteria orang seperti ini tidak wajib mengeluarkan zakat. Lain halnya dengan orang yang berutang untuk kepentingan investasi. Orang seperti ini biasanya bukan karena tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya melainkan untuk penambahan modal nya untuk usaha. Orang seperti ini tetap wajib mengeluarkan zakatnya jika hartanya sebelum berutang telah mencapai nisab dan setelah berutang tidak mengalami kesulitan oleh hutang tsb. Sekarang masalahnya yang menghutangkan sobat reader. Apakah mereka juga wajib mengeluarkan zakat atawa tidak ycc…? Kita lihat ja pendapat2 ulama di bawah ini  Zakat terhadap harta yang diutangkan kepada orang yang kaya Apabila orang meminjamkan hartanya kpd orang yang kaya, maka ia orang yang berpiutang tetap wajib mengeluarkan zakatnya. 1. menurut as-Syafi’I bahwa wajib dizakati piutang itu pada setiap tahun walaupun ia belum menerimanya, karena ia kuasa mengambilnya. 2. Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa ia wajib mengeluarkan zakatnya setelah di bayar lunas oleh orang yang berhutang untuk tahun-tahun yang telah lalu 3. Imam Malik berpendapat bahwa terhadap piutang itu wajib dikeluarkan zakatnya hanya untuk setahun saja. Jadi walaupun piutang itu beberapa tahun berada di tangan yang berhutang maka zakatnya wajib dikeluarkan setahun saja, yaitu pada tahun saat ia menerima pembayaran (pengembalian)piutang tersebut. Naah, itu pendapat para ulama sahabat reader, tinggal kita mau milih yang mana, yang penting jangan ada niatan tuk menghindari zakat jika telah mampu (meg-hellah-red) contohnya, ia udah masuk kreteria muzakki nih, eh waktu mau masuk batas haul (satu tahun) malah diutangkan hartanya kepada orang lain biar kagak mengeluarkan zakatnya.he..he.., berati itu orang pelit…. Nah sekarang jika diutangkan ke orang miskin gimana ya...? Mengeai hal ini sahabat reader, terjadi perbedaan pendapat oleh para ulama. Yuk kita lihat kok bisa berbeda.. 1. Qotabah, Abu Tsaur, dan Ishaq berpendapat bahwa ia tidak wajib untuk mengeluarkan zakatnya, karena ia tak dapat mengambil manfaatya. 2. Ats-Tsaury, dan Abu Ubaid berpendapat bahwa ia wajib mengelurkan zkatnya setelah menerima pelunasan hutang itu untuk tahun-tahun yang lalu. Pendapat ini senada dengan Abu Hanifah dan ulama-ulama iraq 3. Imam malik berpandangan bahwa (orang yang mengutangkan) wajib mengeluarkan zakatnya hanya untuk setahun saja yaitu setlah menerima pelunasan hutang tsb 4. As-Syafi’i dalam salah satu riwayat sesuai dengan pendapat Abu Tsaur, dan dalam salah satu riwayat yang lain sependapat dengan Abu Ubaid. Pendapat ini diterima oleh Ahmad. Adapaun riwayat yang di riwayat kan oleh Abu ’Ubaid dari Ali bin Abi Thalib r.a. yang artinya. ” terhadap hutang yang disangka kuat akan diperoleh kembali jika hal itu benar, hendaklah ia di keluarkan zakat apabila ia telah menerimanya untuk tahun-tahun yang telah lalu”. Itu lah tadi pembahasan sedikit tentag zakat shahabat reader. Sebenarnya masih banyak lagi ilmu yang perlu digalih untuk kemaslhatan umat. Semoga kita menjadi generasi muda yang dapt mengaplikasikan ajaran Islam dengan kaffah yang dibingkai dengan akhlakul karimah yaitu akhlak yang mulia yang sesuai dengan fitrah manusia sehingga akan membawa kebahagian dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bisshawab Pemuda adalah harapan bangsa Sandarkan diri pada Allah Pasti kamu tidak akan jatuh.. Karena Dia yang mengangkat dan menjatuhkan Berharaplah akan pertolongan dan petunjuk-Nya, Ia mendengarkan mu.. Mari kita warnai hidup ini dengan senyum Salam dan sapa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan masukan komentar anda